JagaKecepatan sesuai dengan ketentuan/ rambu batas kecepatan. Patuhi rambu-rambu yang ada. Selalu jaga jarak aman beriringan ketika berkendara. Dilarang melakukan kegiatan lain saat berkendara. Berhentilah di tempat yang aman jika akan melakukan aktivitas lain seperti mengambil air minum atau mengangkat telfon.
Uploaded byWandhy 0% found this document useful 0 votes718 views10 pagesCopyrightΒ© Β© All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes718 views10 pagesSOP Aturan Lalu Lintas TambangUploaded byWandhy Full descriptionJump to Page You are on page 1of 10Search inside document You're Reading a Free Preview Pages 5 to 9 are not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Kondisilalu-lintas yang semrawut sangat identik dengan kecelakaan. Oleh sebab itu, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, dibuatlah suatu peraturan yang secara khusus mengatur arus lalu-lintas kendaraan yang melintas di area jalan di lokasi pertambangan .Salah satu aturan tersebut adalah mengatur tentang batas kecepatan maksimum kendaraan yang melintas di jalan angkut batubara dan di jalan
Sponsored Post August 29, 2022 Sumber Ilustrasi Para ilmuwan berpendapat dimana ada seorang pekerja tambang melakukan aktifitas pekerjaannya, maka tak dapat dihindari bahwa di belakangnya telah menunggu monster maut yang sudah siap menerkamnya. Monster maut tersebut akan siap melahap setiap pekerja yang sedang bekerja ataupun orang lain yang hanya memasuki area pertambangan. Situasi tambang yang tadinya sangat kita impikan penuh dengan keadaan yang menyenangkan, ternyata dipenuhi dengan kondisi yang sangat menyeramkan. Akankah kita berfikir untuk meninggalkan pekerjaan ini? Tentulah tidak! Salah satu pengendalian yang dapat dilakukan adalah mengenai keselamatan berkendara yang bertujuan untuk menurunkan korban akibat kecelakaan lalu-lintas di jalan tambang. Ketidak-disiplinan kita faktor manusia dalam mengendarai kendaraan atau menggunakan jalan merupakan penentu terjadinya kecelakaan, selain faktor kendaraan itu sendiri, kondisi alam/cuaca, dan infrastruktur jalannya. Yang jelas safety riding bukan satu- satunya cara untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kita perlu banyak langkah kerja untuk menurunkan kecelakaan lalu lintas tambang ini diantaranya, peraturan bagi para pengguna jalan. Salah satu aturan tersebut adalah mengatur tentang batas kecepatan maksimum kendaraan yang melintas di jalan angkut batubara dan di jalan tambang. Mengapa kecepatan kendaraan di jalan tambang perlu diatur secara khusus? Karena kendaraan yang melintas di jalan bukan saja terbatas pada kendaraan sarana seperti kendaraan penumpang yang berbentuk mini bus serta bus, kendaraan pengangkut barang seperti pick up atau truck. Tetapi kendaraan besar juga melintas hilir mudik secara rutin di jalan angkut batubara. Kendaraan besar yang melintas di jalan angkut batubara antara lain Fuel Truck, Water Truck, Crane Truck, Single Trailler dan Double Trailler. Agar antara kedua jenis kendaraan kecil dan kendaraan besar dapat beroperasi dengan aman dan lancar, maka dibuat aturan yang membatasi kecepatan maksimum di area jalan angkut batubara/Huling Road dan Jalan Tambang/Mine Road sebagai berikut Batas maskimum kecepatan di area Jalan Angkut Batubara/Hauling Road adalah 50 km/ maskimum kecepatan di area Jalan Tambang/Mine Road adalah 40 km/jam. Akhirnya, utamakanlah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dimanapun anda berada. Janganlah membiasakan melanggar aturan keselamatan. Hindari kecelakaan dengan cara menghentikan pelanggaran peraturan K3. Marilah saling berpartisipasi dalam mencegah kecelakaan dengan jalan menasehati dan menegur rekan kerja anda yang masih suka melanggar aturan K3.
BatasKecepatan. Batas kecepatan maksimal untuk semua jenis kendaraan : (Blind Area), untuk itu para pengemudi dan operator bertanggung jawab untuk mematuhi peraturan berikut ini : Coalnya Sya Juga Mw Urus Simper Di Perusahaan Pertambangan, Salam Kenal Broww. . . Reply Delete. Replies. Anonymous October 14, 2012 at 8:56 PM. trima kasih
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 179-181paling sedikit dengan ketentuan 1 membuat manajemen lalu lintas tambang dan mengatur lalu lintas di Pertambangan serta memasang tanda lalu lintas yang diperlukan, untuk memberitahukan para pengemudi paling sedikit tentang a perintah berhenti pada persimpangan; b tikungan; c arah lalu lintas; d prioritas; e batas kecepatan; f batas tinggi kendaraan; g tanjakan/turunan; dan h daerah parkir, larangan parkir, serta hal lain yang berhubungan dengan keselamatan lalu lintas tambang, 2 membuat jalur lalu lintas satu arah pada pekerjaan memuat, membongkar, dan menumpahkan muatan; 3 pengemudi dapat mendahului kendaraan lain pada jalur yang telah ditetapkan dengan memberikan informasi melalui radio komunikasi dengan pengemudi atau operator dari unit yang akan didahului; 4 Pekerja yang diizinkan berjalan atau berada pada jalan angkutan atau pada tempat pemuatan dan pembongkaran selalu memakai rompi pantul atau reflective vest dengan warna yang mencolok; 5 kendaraan yang dilengkapi dengan bak penumpah atau tipping body dilengkapi alat pengaman yang sesuai standard; 6 memasang pengganjal roda atau mengarahkan unit ke tanggul atau rusuk jalan jika alat angkut parkir di tempat yang miring dan memposisikan bak penumpah dalam kondisi turun; 7 mengoperasikan kendaraan dengan perlahan apabila melalui jalanan yang menurun dengan menggunakan transmisi tertentu sesuai kajian yang telah dilakukan; 8 pengemudi sebelum menjalankan kendaraannya memastikan tidak ada orang di sekitar kendaraannya peringatan a satu kali ketika akan menyalakan kendaraan; b dan memberi tanda bunyi dua kali ketika kendaraan akan bergerak maju; dan c tiga kali ketika memundurkan kendaraan,
JAKARTA Kepolisian menyatakan aturan batas kecepatan kendaraan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya disebut batas kecepatan ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, perkotaan, jalan antarkota, dan bebas hambatan.
100% found this document useful 4 votes2K views7 pagesDescriptionAktivitas tambangCopyrightΒ© Β© All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 4 votes2K views7 pagesSOP - 021 Lalu Lintas TambangJump to Page You are on page 1of 7 You're Reading a Free Preview Pages 4 to 6 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
ο»ΏKAJIANAMBANG BATAS GETARAN PELEDAKAN DI AREAL DESA SEKITAR TAMBANG BATUBARA DENGAN METODE SCALE DISTANCE ANALYSIS Kepmen LH No. 49 Tahun 1996 dan SNI 7571:2010 tentang Baku Tingkat Getaran Kejut menyebutkan batasan kecepatan getaran terhadap lingkungan sekitar yang berpengaruh terhadap keutuhan bangunan. KAJIAN AMBANG BATAS GETARAN
Sponsored Post September 11, 2021 Dalam pekerjaan sehari-hari kita tidak bisa lepas dari kegiatan berkendara, baik itu sebagai pengemudi atau penumpang. Salah satu faktor kecelakaan terbanyak di Tambang adalah berkendara tidak aman. Oleh karena itu perlu semua karyawan perlu mengetahui tata cara berkendara yang aman untuk meningkatkan keamanan operasional dan menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Adapun Tips berkendara yang aman sebagai berikut A. Sebelum Berkendara Pastikan kondisi kita dalam keadaan fit, siap dan kuat untuk mengemudikan kendaraan, tidak Fatigue.Pastikan SIMPER dan SKO unit belum kondisi kendaraan layak, lakukan P2H sebelum di kendaraan sebelum mulai dijalankan. B. Saat Berkendara Kenakan sabuk pengaman sebelum berkendaraan semua penumpang wajib mengenakan sabuk pengaman. Pastikan berbunyi klik dengan suara posisi duduk senyaman mungkin supaya tidak pegal/ cepat lelah yang dapat menyebabkan spion terlihat/ tidak terhalang, dalam kondisi bersih dan atur spion sesuai dengan jangkauan pengemudi. Bunyikan klakson 1 kali jika akan menghidupkan mesin, 2 kali ketika akan maju dan 3 kali ketika akan mundur. Perhatikan kiri kanan depan belakan ketika akan melakukan manuver. Lakukan komunikasi menggunakan radio ketika hendak bermanuver di dekat unit lain. Gunakan radio secara bijak jangan dijadikan media curhat. Jaga Kecepatan sesuai dengan ketentuan/ rambu batas kecepatan. Patuhi rambu-rambu yang ada. Selalu jaga jarak aman beriringan ketika melakukan kegiatan lain saat berkendara. Berhentilah di tempat yang aman jika akan melakukan aktivitas lain seperti mengambil air minum atau mengangkat telfon. C. Saat Berhenti dan Parkir Pastikan parkir di area parkir yang tersedia atau tempat yang parkir harus dilakukan di lokasi yang menanjak atau menurun, aktifkan penuh rem tangan fullhand brake dan aktifkan gigi gear maju untuk kondisi jalan menanjak dan gigi persnelling mundur untuk kondisi jalan menurun serta mengganjal roda kendaraan/unit dengan ganjal roda. Pastikan jarak parkir aman atau tidak terlalu dekat dengan unit unit mengalamai Breakdwin di jalan nyalakan lampu hazart/ bahaya, pasang safety cone 15 meter di depat dan di belakang unit serta pasang kembali kendaraan setalah selesai digunakan.
KepmenLH No. 49 Tahun 1996 dan SNI 7571:2010 tentang Baku Tingkat Getaran Kejut menyebutkan batasan kecepatan getaran terhadap lingkungan sekitar yang berpengaruh terhadap keutuhan bangunan. Rekomendasi tersebut sebagai acuan penelitian untuk mengevaluasi nilai getaran tanah yang dihasilkan kegiatan peledakan tambang terbuka.
Dalam pekerjaan sehari-hari kita tidak bisa lepas dari kegiatan berkendara, baik itu sebagai penumpang pengemudi atau berkendara baik mengunakan roda dua atau lebih merupakan suatu kebiasaan yang setiap hari kita lakukan dalam keseharian, baik dalam kehidupan di masyarakat umum jalan umum ataupun ketika kita berkendara di area tambang. Beberapa Aspek yang perlu diperhatikan ketika kita berkendara saat di jalan yang secara ideal harus memiliki tingkat keamanan yang cukup bagi diri sendiri maupun orang lain dalam Safety Riding. Salah satu faktor kecelakaan terbanyak di Tambang adalah berkendara tidak aman. Oleh karena itu perlu semua karyawan perlu mengetahui tata cara berkendara yang aman untuk meningkatkan keamanan operasional dan menjaga keselamatan. Adapun Tips berkendara yang aman sebagai berikut A. Sebelum Berkendara 1. Pastikan kondisi kita dalam keadaan fit, siap dan kuat untuk mengemudikan kendaraan, tidak Fatigue 2. Pastikan SIMPER unit belum kadaluarsa. 3. Pastikan kondisi kendaraan layak, lakukan P2H sebelum dioperasikan bila menemukan bahaya segera lapor. 4. Panaskan kendaraan sebelum mulai dijalankan. B. Saat Berkendara 1. Kenakan sabuk pengaman sebelum berkendaraan semua penumpang wajib mengenakan sabuk pengaman. Pastikan berbunyi klik dengan suara nyaring. 2. Atur posisi duduk senyaman mungkin supaya tidak pegal/ cepat lelah yang dapat menyebabkan fatigue. 3. Pastikan spion terlihat/ tidak terhalang, dalam kondisi bersih dan atur spion sesuai dengan jangkauan pengemudi. 4. Bunyikan klakson 1 kali jika akan menghidupkan mesin, 2 kali ketika akan maju dan 3 kali ketika akan mundur. 5. Perhatikan kiri kanan depan belakan ketika akan melakukan manuver. 6. Lakukan komunikasi menggunakan radio ketika hendak bermanuver di dekat unit lain. Gunakan radio secara bijak jangan dijadikan media curhat. 7. Jaga Kecepatan sesuai dengan ketentuan/ rambu batas kecepatan. Patuhi rambu-rambu yang ada. 8. Selalu jaga jarak aman beriringan ketika berkendara. 9. DILARANG melakukan kegiatan lain saat berkendara. Berhentilah di tempat yang aman jika akan melakukan aktivitas lain seperti mengambil air minum atau mengangkat telfon. C. Saat Berhenti dan Parkir 1. Pastikan parkir di area parkir yang tersedia atau tempat yang aman. 2. Jika parkir harus dilakukan di lokasi yang menanjak atau menurun, aktifkan penuh rem tangan fullhand brake dan aktifkan gigi gear maju untuk kondisi jalan menanjak dan gigi persnelling mundur untuk kondisi jalan menurun serta mengganjal roda kendaraan/unit dengan ganjal roda. 3. Pastikan jarak parkir aman atau tidak terlalu dekat dengan unit lain. 4. Jika unit mengalamai Breakdwin di jalan nyalakan lampu hazart/ bahaya, pasang safety cone 15 meter di depat dan di belakang unit serta pasang ganjal. 5. Cek kembali kendaraan setalah selesai digunakan.
Kegiatan pertambangan dapat menimbulkan limbah yang dapata mencemari udara, air dan tanah. Tidak mau menutup mata dengan isu-isu pencemaran lingkungan, Agincourt Resource merasa masalah ini memang merupakan tanggung jawab dari perusahaan tambang. Agincourt akan terus berupaya memberikan jaminan terhadap kelangsungan dan
Ketentuan infrastruktur di area tambang sendiri diatur pada Lampiran II Kepmen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 yang meliputi eksplorasi, konstruksi dan pengujian alat tambang, pemasangan tanda batas, termasuk akses jalan. Akses jalan tambang adalah jalan khusus yang diperuntukan untuk kegiatan tambang dan berada di area tambang atau hanya itu, pengelolaan infrastruktur tambang juga meliputi pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang-bangun, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan, serta pengolahan dan/atau pemurnian. Akses jalan tambang meliputi jalan penunjang, jalan tambang, dan jalan masuk. Jalan tambang adalah jalan yang terdapat pada area tambang dan/atau area proyek yang digunakan dan dilalui oleh alat pemindah tanah mekanis dan unit penunjang lainnya dalam kegiatan pengangkutan tanah penutup, bahan galian tambang, dan kegiatan area tambang juga terdapat jalan penunjang yang disediakan untuk jalan transportasi barang atau orang didalam suatu area tambang dan/atau proyek untuk mendukung operasi tambang atau penyediaan fasilitas itu, di area tambang juga terdapat jalan masuk sebagai akses area tambang permukaan dan tambang bawah Juga Lahan Pascatambang Bermanfaat untuk PeternakanSehingga dalam perencanaan infrastruktur tambang khususnya pengangkutan dan penumpukan menggunakan truck maka dimensi akses jalan tambang sangat penting untuk diperhatikan agar hasil produksi bisa lebih maksimal.
Jalanpertambangan - Keputusan menteri ESDM nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik memberikan acuan dalam melakukan tata cara pertambangan yang baik (good mining practice). Beberapa aspek yang masuk dalam kaidah pertambangan yang baik diantaranya yaitu: teknis pertambangan; konservasi Mineral dan Batubara;
Jalan pertambangan β Keputusan menteri ESDM nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik memberikan acuan dalam melakukan tata cara pertambangan yang baik good mining practice. Beberapa aspek yang masuk dalam kaidah pertambangan yang baik diantaranya yaitu teknis pertambangan; konservasi Mineral dan Batubara; keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; keselamatan operasi pertambangan; pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi; pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan Perusahaan yang bergerak di indusri pertambangan yang ingin melaksanakan good mining practice tentu harus memperhatikan 6 aspek di atas. Salah satu yang diatur di dalam kaidah teknik pertambangan yang baik adalah mengenai standar jalan pertambangan yang masuk ke dalam pengelolaan teknik pertambangan. Pengertian Jalan Pertambangan Jalan Pertambangan adalah jalan khusus yang diperuntukan untuk kegiatan pertambangan dan berada di area pertambangan atau area proyek yang terdiri atas jalan penunjang dan jalan tambang. Jalan Tambang/Produksi adalah jalan yang terdapat pada area pertambangan dan/atau area proyek yang digunakan dan dilalui oleh alat pemindah tanah mekanis dan unit penunjang lainnya dalam kegiatan pengangkutan tanah penutup, bahan galian tambang, dan kegiatan penunjang pertambangan. Jalan Penunjang adalah jalan yang disediakan untuk jalan transportasi barang/orang di dalam suatu area pertambangan dan/atau area proyek untuk mendukung operasi pertambangan atau penyediaan fasilitas pertambangan. Jalan Masuk adalah jalan untuk memasuki area tambang permukaan dan tambang bawah tanah. Ketentuan Jalan Pertambangan Standar mengenai jalan pertambangan dijelaskan dalam lampiran 1 KepMen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. Lebar Jalan Tambang/Produksi Lebar jalan tambang/produksi mempertimbangkan alat angkut terbesar yang melintasi jalan tersebut paling kurang Tiga setengah kali lebar alat angkut terbesar, untuk jalan tambang dua arah Dua kali lebar alat angkut terbesar, untuk jalan tambang satu arah Lebar jalan pada jembatan sesuai ketentuan di atas. Tanggul Pengaman Bundwall Pada setiap jalan tambang/produksi tersedia tanggul pengaman di sisi luar badan jalan dengan tinggi sekurang-kurangnya ΒΎ tiga per empat diameter roda kendaraan terbesar dan memperhitungkan potensi air limpasan dan/atau material lepas yang dapat masuk ke jalan Kemiringan Melintang Cross fall Sepanjang permukaan badan jalan tambang/produksi dibentuk kemiringan melintang cross fall paling kurang 2% dua persen Kemiringan Jalan Grade Kemiringan grade jalan tambang/produksi dibuat tidak boleh lebih 12% dua belas persen dengan memperhitungkan spesifikasi kemampuan alat angkut; jenis material jalan; dan fuel ratio penggunaan bahan bakar Dalam hal kemiringan jalan tambang/ produksi lebih dari 12% dua belas persen dilakukan kajian teknis yang paling kurang mencakup Kajian risiko; Spesifikasi teknis alat; dan Spesifikasi teknis jalan Pemisah Jalur Separator atau Median Pada setiap tikungan dan persimpangan jalan tambang/produksi dipasang pemisah jalur separator dengan tinggi paling kurang setengah diameter roda kendaraan terbesar dan lebar bagian atas paling kurang sama dengan lebar roda kendaraan terbesar. Sudut Belokan Pertigaan Sudut belokan pada pertigaan jalan tidak boleh kurang dari 70β° tujuh puluh derajat Selain ketentuan di atas, masih ada beberapa ketentuan yang diatur terkait dengan jalan pertambangan diantaranya Dalam hal jalan tambang/produksi menggunakan tipe boxcut, tanggul dapat tersedia; Dalam hal kondisi jalan tambang/produksi menggunakan tipe boxcut dan berpotensi material lepas, dilakukan penguatan lereng; Di sepanjang jalan tambang/produksi memiliki sistem penyaliran yang mampu mengalirkan debit air larian tertinggi dan dipelihara dengan baik Lebar, radius tikungan, dan super elevasi pada setiap jalan pertambangan yang menikung mampu menahan gaya dari setiap jenis kendaraan yang melintas dengan batasan kecepatan yang telah ditentukan; Jjalan pertambangan dilakukan pemeliharaan dan perawatan sehingga tidak menghambat kegiatan pengangkutan; Daya dukung jalan pertambangan lebih kuat dari kapasitas terbesar beban kendaraan dan muatan yang melintas pada beban statis dalam kurun waktu tertentu berdasarkan kajian teknis. Itulah beberapa ketentuan jalan pertambangan yang diatur dalam KepMen ESDM no 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi Lampung Utara.
BacaJuga. Sebelum membahas aturan lalu lintas di tambang ada baiknya kita pelajari dahulu tentang aturan jalan. Sesuai dengan Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan di pasal 1 ayat 5 dan 6 disebutkan bahwa jalan dibagi menjadi 2 yaitu : 1. Jalan umum adalah jalan yang digunakan bagi lalu lintas umum (ayat 5) dan.
ArticlePDF Available Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. E-ISSN 2615-2827 5 Jurnal Sains dan Teknologi Vol. 20 Juni 2020 94 ANALISIS KUANTITAS DAN KUALITAS SUHU UDARA DI AREA PRODUKSI TAMBANG BATUBARA BAWAH TANAH CV. TAHITI COAL 03 Afni Nelvi1, Riska Handayani2 1,2Teknik Pertambangan, Sekolah Tinggi Teknologi Industri Padang email 1 afninelvi 2 handayaniriska445 Abstrak Sistem ventilasi pada tambang bawah tanah memiliki peran penting untuk memenuhi kebutuhan udara pernafasan pekerja, menetralkan gas-gas beracun, mengurangi konsentrasi debu yang berada di dalam udara tambang dan mengatur temperatur udara tambang. Sistem ventilasi yang digunakan pada CV. Tahiti Coal yaitu sistem hembus forcing. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kuantitas dan kualitas udara yang diperlukan untuk kelangsungan operasional di lokasi tunnel THC-03. Pada tambang bawah tanah di CV. Tahiti Coal, temperatur udara di area kerja/produksi berada di atas ambang rata-rata yang diperbolehkan yaitu berkisar antara 30Β°C-33Β°C. Kuantitas udara yang dibutuhkan satu front kerja adalah 0,2 m3/detik/orang atau 12 m3/menit, dan kuantitas udara di lorong utama adalah 50,304 m3/s atau 3018 m3/menit. Sedangkan untuk kualitas pada lubang THC-03 masih terpenuhi untuk front kerja, dilihat dari hasil pengukuran menggunakan alat gas detector O2 20,9 %, H2S 0 ppm, CO 0 ppm, CH4 0 Lel. Kata kunci tambang bawah tanah, sistem ventilasi, kuantitas udara, kualitas udara, detektor gas Abstract The ventilation system in underground mines has an important role to meet the needs of workers' breathing air, neutralizes toxic gases, reduces the concentration of dust in the mine's air and regulates air temperature. The ventilation system used in the CV. Tahiti Coal is a forcing system. The purpose of this study was to determine the quantity and quality of air needed for operational continuity at the THC-03 tunnel location. In the underground mine at CV. Tahiti Coal, the air temperature in the production area is above the average threshold allowed by , which ranges from 30Β°C - 33Β°C. The air quantity required for one work front is m3/second/person or 12 m3/minute, and the quantity of air in the main hallway is m3/s or 3018 m3/minute. The quality of the THC-03 hole is still fulfilled for the work front, seen from the results of measurements using a gas detector O2 H2S 0 ppm, CO 0 ppm, CH4 0 Lel. Keywords underground mines, ventilation system, air quantity, air quality, gas detector PENDAHULUAN Secara geografis wilayah penambangan CV. Tahiti Coal terletak pada koordinat 100Β°45β10β BTβ 100Β°45β40β BT dan 00Β°37β20β LS - 00Β°37β50β LS. Lokasi tambang CV. Tahiti Coal terletak kurang lebih 100 km arah timur laut dari kota Padang dan dapat dicapai melalui jalan raya Padang - Solok - Sawahlunto 100 km. Dari kota Sawahlunto lokasi tambang dapat dicapai melalui jalan kota Sawahlunto - Talawi. Lokasi dapat dicapai dengan perjalanan darat selama 2 sampai 3 jam. Diasumsikan terjadi berbagai jenis sumber panas yang dapat meningkatkan suhu udara di area tambang bawah tanah underground mine diantaranya panas dari batuan, panas dari peralatan yang digunakan, panas dari tubuh para pekerja dan minimnya pengontrolan sistem ventilasi sehingga peningkatan suhu udara di area kerja pada tambang batubara bawah tanah tidak dapat dihindarkan. E-ISSN 2615-2827 5 Jurnal Sains dan Teknologi Vol. 20 Juni 2020 95 Kondisi kerja para penambang akan mengalami penurunan efisiensi jika temperatur udara di area produksi berada di atas ambang rata-rata yang diperbolehkan oleh KEPMEN yaitu berkisar antara 18Β°C - 24Β°. Sistem penambangan pada batubara bawah tanah pada THC-03 yaitu long wall dengan metode room and pillar. Proses penambangan ini dilakukan maju setiap pengambilan batubara. Pada tambang bawah tanah di CV. Tahiti Coal, dari segi suhu area kerja/produksi masih tinggi di atas rata-rata yaitu sebesar 30Β°C - 33Β°C. Agar udara yang masuk ke dalam tambang bawah tanah dapat sesuai dengan kebutuhan udara yang dibutuhkan oleh para pekerja, maka dilakukan perhitungan jumlah pekerja yang bekerja di dalam tambang bawah tanah, menghitung luas penampang terowongan, menghitung kecepatan udara dari dalam tambang bawah tanah, serta kondisi suhu dan kelembaban udara tersebut. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui kuantitas dan kualitas udara yang diperlukan untuk kelangsungan operasional dilokasi tunnel THC-03. METODE PENELITIAN Penelitian ini adalah penelitian terapan applied research. Penelitian ini dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambang IUP yang berada di Sangkar Puyuh, Desa Sijantang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 26 September sampai dengan 26 Oktober 2019 pada lubang bukaan THC-03. Alat utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah anemometer digital pengukur kecepatan angin. Alat ini menggunakan satuan m/detik. Sedangkan pengukuran gas-gas yang ada pada tambang bawah tanah menggunakan gas detektor tipe Compact Gas AlertMax XT. Pengambilan data kecepatan angin dilakukan di front utama dan front kerja. Pengecekan gas dilakukan pada pagi hari sebelum para pekerja masuk kedalam front kerja. Kemudian hasil pengukuran kecepatan angin dan pengecekan gas pada tambang bawah tanah akan dirujuk kepada tentang nilai ambang batas kecepatan angin dan gasβgas yang terdeteksi. HASIL DAN PEMBAHASAN Jumlah pekerja pada THC-03 CV. Tahiti Coal Pekerja pada lorong manual pada THC-03 terdiri dari 10 cabang lorong yang sedang beroperasi, setiap lorong ada 2 pekerja, kemudian 2 pekerja bagian muat batubara ke lori dan 1 orang pekerja Penampang kerja Bentuk penampang pada front kerja penambangan lubang THC-03 adalah seperti bangun datar trapesium, dengan lebar bagian atap 2 m, lebar lantai 2,52 m dan tinggi rata-rata batubara 1,8 m. Maka luas penampang pada front dapat adalah 4,08 m2. Sedangkan pada lubang utama THC-03 seperti bangun datar persegi panjang dengan panjang 12 m, lebar 4 m sehingga luas penampang jalur utama adalah 48 m2 Jumlah produksi Jumlah produksi per kelompok ξξξξξξξ ξ΅ ξΆξ‘ξ²ξΊξξξ¬Άξξξξ³ξ‘ξ·ξξξξξξ³ξ‘ξΉξ ξξξ ξξ¬·ξξξξ€ ξ΅ξ³ξ²ξ‘ξΆξ²ξΆξ ξξξ ξξξξξξξξξξξξξξ€ Dengan diperolehnya angka produksi per kelompok, maka jumlah produksi total dari 10 kelompok dapat dihitung. ξξ ξ΅ ξξξξξ³ξ² ξξξξξξξξξ΅ ξ³ξ²ξ‘ξΆξ²ξΆξ ξξξ ξξξξξξξξξξξξξξξ€ξξξ³ξ² ξξξξξξξξξξ΅ ξ³ξ²ξΆξ‘ξ²ξΆξ ξξξ ξξξξξ€ Selanjutnya akan dilakukan perhitungan kuantitas udara dipermukaan kerja Perhitungan kuantitas udara di permukaan kerja Menghitung udara yang dibutuhkan keseluruhan di dalam lorong manual dihitung dari jumlah pekerja dalam sepuluh kelompok ditambah dengan pekerja 2 muat E-ISSN 2615-2827 5 Jurnal Sains dan Teknologi Vol. 20 Juni 2020 96 lori, dan 1 pekerja rehap penyangga, maka kebutuhan udara pernapasan keseluruhan pekerja adalah ξ ξ΅ ξξξξξξξξξξξξξξξξ²ξ‘ξ³ξξξ¬·ξξξξξξξξξξξξ ξ΅ξ΄ξ΅ξξξξξξξξξξ²ξ‘ξ³ξξξ¬·ξξξξξξξξξξξξ ξ΅ ξ΄ξ‘ξ΅ξξξ¬·ξξξξξξξξξξξξξ ξ΅ξ³ξ΅ξΊξξξ¬·ξξξξξξξ Udara yang tersedia di jalur utama lubang dan front kerja dapat dihitung dengan anemometer Tabel 1. Data anemometer Kecepatan udara m/detik 0,8 adalah swell faktor ketetapan a. Jalur utama Rata-rata kecepatan udara pada jalur utama = 1,57 + 1,18 + 1,19 / 3 = ξ³ξ‘ξ΅ξ³ξξξξξξξξ Kuantitas dihitung berdasarkan hasil kali antara kecepatan aliran udara dengan luas penampang yang dilewatinya. ξ ξ΅ ξξξξξ keterangan Q = kuantitas udara ξξ¬·ξξξξξξο»ξξ V = kecepatan aliran udara tambang οΊξξξξξξξο»ξξ A = Luas penampang jalan udara tambang ξξ¬Άο» Sehingga ξ ξ΅ ξξξξξ ξξξξξ΅ ξΆξΊξξξ¬Άξξξξ³ξ‘ξ΅ξ³ξξξξξξξξξξξξξ²ξ‘ξΊξ ξ΅ξ·ξ²ξ‘ξ΅ξ²ξΆξξξ¬·ξξξξξξξ ξ΅ξ΅ξ²ξ³ξΊξξξ¬·ξξξξξξ b. Pada front kerja Rata-rata kecepatan udara pada front kerja = 0,33 + 0,32 + 0,35 / 3 = ξ²ξ‘ξ΅ξ΅ξξξξξξξξ Sehingga ξ ξ΅ ξξξξξ ξξξξξξξξξξξξξξξξ΅ ξΆξ‘ξ²ξΊξξξ¬Άξξξξ²ξ‘ξ΅ξ΅ξξξξξξξξξξξξξ²ξ‘ξΊξ ξ΅ ξ³ξ‘ξ²ξΉξξξ¬·ξξξξξξξξ ξ΅ξΈξΆξ‘ξ΄ξξξ¬·ξξξξξξξ c. Menghitung kuantitas pada satu front Jalur satu front kerja, terdiri dari 2 pekerja ξ ξ΅ ξξξξξξξξξξξξξξξξ²ξ‘ξ³ξξξ¬·ξξξξξξξξξξξξ ξξξξξ΅ ξ΄ξξξξξξξξξξ²ξ‘ξ³ξξξ¬·ξξξξξξξξξξξξ ξξξξξ΅ ξ²ξ‘ξ΄ξξξ¬·ξξξξξξ ξ΅ξ³ξ΄ξξξ¬·ξξξξξξ Penentuan kuantitas udara Tambang berdasarkan kandungan oksigen minimum β₯ξ³ξ»ξ‘ξ·ξξ¨ yang diizinkan di udara tambang. Kuantitas udara ditentukan dengan persamaan ξξ€ ξ ξ΅ ξ ξ΅ ξ
ξ€ ξ keterangan a = % oksigen pada udara bebas ξ΄ξ²ξ‘ξ»ξξ¨ b = konsumsi oksigen untuk kerja keras ξΆξ‘ξΉξξξξ³ξ²ξ¬Ώξ¬Ήξξξ¬·ξξξξξξ c = % oksigen minimum dalam udara tambang NAB ξ³ξ»ξ‘ξ·ξξ¨ Q = jumlah udara untuk satu orang pekerja yaitu ξξ¬·ξξξξξξ Sehingga udara yang dibutuhkan ξξ²ξ‘ξ΄ξ²ξ»ξ€ ξ ξ΅ ξΆξ‘ξΉξξξξ³ξ²ξ¬Ώξ¬Ήξξξ¬·ξξξξξξ ξ΅ ξ²ξ‘ξ³ξ»ξ·ξ€ ξ ξ ξ΅ ξξ΅ξ‘ξ΅ξξξξ³ξ²ξ¬Ώξ¬·ξξξ¬·ξξξξξξ Selanjutnya berdasarkan kandungan karbondioksida maksimum < ξ²ξ‘ξ·ξξ¨ yang diizinkan. Kuantitas udara ditentukan dengan persamaan ξξ€ ξ ξ΅ ξ ξ΅ ξξ€ ξ keterangan E-ISSN 2615-2827 5 Jurnal Sains dan Teknologi Vol. 20 Juni 2020 97 d = persentasi karbondioksida pada udara ξξξξξξξξοΊξ²ξ‘ξ²ξ΅ξξ¨ο» e = jumlah CO2 dari pernapasan merupakan jumlah O2 yang dibutuhkan dikali dengan angka pernapasaan untuk kerja keras ξΆξ‘ξΉξξξξ³ξ²ξ¬Ώξ¬Ήξξξ¬·ξξξξξξ f = persentasi CO2 maksimum dalam udara tambang NAB ξ²ξ‘ξ·ξξ¨ Q = Jumlah udara untuk satu orang pekerja m3/detik sehingga udara yang dibutuhkan ξξ²ξ‘ξ²ξ²ξ²ξ΅ξ€ ξ ξ΅ ξΆξ‘ξΉξξξξ³ξ²ξ¬Ώξ¬Ήξξξ¬·ξξξξξξ ξ΅ ξ²ξ‘ξ²ξ²ξ·ξ€ ξ ξ ξ΅ ξξ²ξ‘ξ²ξ³ξξξ¬·ξξξξξξ Dari kedua cara perhitungan atas kandungan oksigen minimum 19,5 % dalam udara pernafasan dan kandungan maksimum karbon dioksida sebesar 0,5 % dalam udara untuk pernafasan, diperoleh angka kebutuhan udara segar bagi pernafasan seseorang sebesar ξ΅ξ‘ξ΅ξξξξ³ξ²ξ¬Ώξ¬·ξξξ¬·ξξξξξξ dan ξξ²ξ‘ξ²ξ³ξξξ¬·ξξξξξξ. Dalam hal ini nilai ξ²ξ‘ξ²ξ³ξξξ¬·ξξξξξξ yang digunakan sebagai angka kebutuhan seseorang untuk pernafasan. Perhitungan Kualitas udara untuk pernapasan Pada satu front kerja penambangan kandungan gas dapat dideteksi dengan alat pendeteksi gas. Pada alat tersebut dapat dilihat kandungan oksigen, karbondioksida, methan, dan hidrogen sulfida dengan data sebagai berikut KESIMPULAN Kuantitas udara yang dibutuhkan 1 front kerja adalah 0,2 m3/detik/orang atau 12 m3/menit, dan kuantitas udara di lorong utama adalah 50,304 m3/s atau 3018 m3/menit. 1. Kualitas pada lubang THC-03 masih terpenuhi untuk front kerja, dilihat dari hasil pengukuran menggunakan alat gas detector O2 20,9 %, H2S 0 ppm, CO 0 ppm, CH4 0 Lel. DAFTAR PUSTAKA A. F. Bafnis. Analisis Sistem Ventilasi Tambang Untuk Kebutuhan Operasional Penambangan Pada Tambang Bawah Tanah Ombilin 1 Sawahluwung PT. BukitAsam βUPO. JurnalBinaTambang Vol 1 No 2. 2014. B. Heriyadi. Rancangan dan Pembuatan Alat Simulasi Sistem Ventilasi Tambang Pada Laboratorium untuk Pembelajaran Ventilasi Tambang. Jurnal Sains dan Teknologi Vol 17 no 2. 2017. Fedi, Bambang Heriyadi, Yoszi Mingsi Anaperta 2015 βAnalisis Penurunan Suhu Udara di Area Produksi Tambang Batubara Bawah Tanah PT. Bukit Asam Persero TBK, Unit Penambangan Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Baratβ, Teknik Pertambangan, Universitas Negeri Padang. Hartman, Ramani, Mutmansky. Mine Ventilation and Air Conditioning / Second Edition. CanadaJohn Wiley & Son, 1982 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi NOMOR / 26 / / 1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum Ahmad Iman Athalah PurnawarmanSriyantiElfida MoralistaIn the Ciguha mining area which is located at PT Aneka Tambang Tbk, UBPE Pongkor, Bogor Regency, West Java Province, there is a change in the quantity of air in the mine ventilation system. A decrease in air quantity occurs in the auxiliary fan along with the flexible duct which causes a decrease in the air discharge and there is an air leakage in the area around the main fan which causes the air to come back out. The maximum limit for reducing air discharge determined by the company is 15%. Therefore, it is necessary to conduct research with the aim of knowing the decrease in air flow in the 37 kW auxiliary fan blower with a new fan condition, 22 kW exhaust 40 m long, and the percentage of air leaks in the main fan area. The research was conducted on mine ventilation components in the form of a 37 kW auxiliary fan type blower with a 40 m long flexible duct located on XC-486 and a 22 kW exhaust fan with a 40 m long flexible duct located on XC-481 as well as for a 132 kW main fan located at CGRB-3, 75 kW main fan located at RM-3 CGT and RM-6 CGS Lower. In this study, primary data were used in the form of air velocity, dimensions of the leakage area holes, flexible duct distance, and tunnel dimension and secondary data in the form of air discharge from the fan specifications. Primary and secondary data processing is caried out in order to determine the air discharge which can later be calculated by the percentage of reduction and the area of leakage on the main fan. The percentage for the air reduction for the auxiliary fan with the 37 kW blower fan located at XC-481 which is 23,96%, and for a 22 kW exhaust fan which is a number 33,40% which based on this value, the two auxiliary fans did not meet the standard values determined by the company. The percentage of air leakage around the 132 kW main fan located at CGRB-3 is 0,23%, the 75 kW main fan located at RM-3 CGT is 0,97%, and the 75 kW main fan located at RM-6 CGS is 0,73. Based on this percentage value, the main fan still meets the standards set by the company. Abstrak. Pada area penambangan Ciguha yang berada di PT Aneka Tambang Tbk, UBPE Pongkor, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat terjadi penurunan kuantitas udara pada sistem ventilasi tambang. Penurunan kuantitas udara terjadi pada auxiliary fan beserta flexible duct yang menyebabkan adanya penurunan debit udara dan terdapat kebocoran udara pada area sekitar main fan yang menyebabkan udara keluar kembali. Batas maksimal penurunan debit udara yang ditentukan oleh perusahaan yaitu 15%. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian dengan tujuan mengetahui penurunan debit udara pada auxiliary fan blower 37 kW dengan kondisi fan baru, exhaust 22 kW sepanjang 40 m, serta persentase kebocoran udara pada area main fan. Penelitian dilakukan pada komponen ventilasi tambang berupa auxiliary fan jenis blower 37 kW dengan panjang flexible duct 40 m yang terletak di XC-486 dan fan exhaust 22 kW dengan panjang flexible duct 40 m yang terletak di XC-481 serta untuk main fan 132 kW yang terletak di CGRB-3, main fan 75 kW yang terletak di RM-3 CGT dan RM-6 CGS Bawah. Pada penelitian ini digunakan data primer berupa kecepatan udara, dimensi lubang area kebocoran, jarak flexible duct, serta dimensi tunnel dan data sekunder berupa peta administrasi, peta topografi, peta geologi, spesifikasi fan. Pengolahan data primer dan sekunder dilakukan untuk mengetahui debit udara yang selanjutnya digunakan untuk menghitung persentase penurunan debit udara serta area kebocoran pada main fan. Persentase penurunan debit udara pada auxiliary fan dengan jenis fan blower 37 kW m yang terletak di XC-481 yaitu sebesar 23,96%, dan untuk fan exhaust 22 kW sebesar 33,40%. Kedua auxiliary fan tersebut tidak memenuhi nilai standar yang ditentukan oleh perusahaan yaitu 15%. Persentase kebocoran udara pada area sekitar main fan 132 kW yang terletak di CGRB-3 yaitu sebesar 0,23%, main fan 75 kW yang terletak di RM-3 CGT sebesar 0,97%, dan main fan 75 kW yang terletak di RM-6 CGS Bawah sebesar 0,73%. Berdasarkan nilai persentase tersebut untuk main fan masih memenuhi standar yang ditentukan oleh perusahaan yaitu 15%.ResearchGate has not been able to resolve any references for this publication.
. izpq4a54ke.pages.dev/162izpq4a54ke.pages.dev/127izpq4a54ke.pages.dev/45izpq4a54ke.pages.dev/314izpq4a54ke.pages.dev/483izpq4a54ke.pages.dev/18izpq4a54ke.pages.dev/217izpq4a54ke.pages.dev/312
batas kecepatan di area tambang